Sabtu, 23/11/2024 11:02 WIB

Firli Bahuri Diduga Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi ESDM, KPK Bantah

KPK mempersilahkan pihak-pihak yang mempunyai data valid untuk melaporkan dugaan itu ke Dewan Pengawas (Dewas).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons isu liar terkait Ketua KPK, Firli Bahuri diduga membocorkan dokumen penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengklaim, tudingan terhadap Firli Bahuri itu tidak benar. Dia mempersilahkan pihak-pihak yang mempunyai data valid untuk melaporkan dugaan itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut. Namun bila ada yang merasa memiliki informasi dan data valid silakan saja laporkan kepada Dewas KPK," kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/4).

Namun, juru bicara berlatar belakang jaksa itu menekankan, laporan kepada Dewas harus berbasis data, bukan bermodalkan narasi asumsi saja.

Selanjutnya, data tersebut akan diuji sebagaimana tugas pokok Dewas KPK. Ali memastikan Dewas akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

"Disanalah akan diuji, bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi. Laporan harus berbasis data, bukan asal tuduh dan persepsi semata," ujar Ali.

Selain itu, Ali menjelaskan bahwa status perkara dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Di mana, semua pimpinan KPK sepakat untuk menaikan status perkara dugaan korupsi ini. Langkah tersebut diambil setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Semua pimpinan sepakat, dengan dasar ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan dan menemukan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami akan tuntaskan semua," imbuhnya.

Menurut Ali, mengenai tuduhan ke KPK ketika sedang menangani perkara korupsi merupakan hal yang biasa. Dia mencontohkan saat KPK mengusut perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Dalam memproses kasus Rafael, KPK juga dituduh tidak melanjutkan proses penyelidikan. Mengingat salah satu pimpinan KPK merupakan teman seangkatan Rafael di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

"Nyatanya hanya kesengajaan untuk menghambat proses saja. Sudah biasa kami dituduh macam-macam seperti itu, ataupun bahkan di framing negatif oleh media tertentu," kata Ali.

Ali memastikan, KPK tidak akan terpengaruh dengan tuduhan-tudahan yang beredar. Lembaga antikorupsi tetap bekerja sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Dewas KPK sudah menerima laporan terkait dugaan Firli Bahuri membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.

"Betul ada laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima Dewan Pengawas," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada awak media, dikutip pada Kamis (6/4/2023).

Albertina menuturkan, Dewas KPK segera menyikapi laporan dimaksud. Dewas, lanjutnya, akan lebih dulu melakukan proses administrasi, kemudian menganalisis laporan itu.

"Kalau perlu, dilakukan permintaan keterangan dalam klarifikasi," tutur Albertina.

KEYWORD :

Korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM KPK Firli Bahuri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :